PN Cikarang Bantah Tudingan Menteri ATR/BPN Soal Salah Eksekusi Lahan di Bekasi
![PN Cikarang Bantah Tudingan Menteri ATR/BPN Soal Salah Eksekusi Lahan di Bekasi](https://karawangbekasi.disway.id/upload/193da6dd8f89bb36268e27d1b769a56a.jpg)
Ilustrasi gambar, Kawasan Industri --karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menegaskan bahwa eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah sesuai dengan prosedur hukum. Pernyataan ini disampaikan sebagai bantahan terhadap tudingan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyebut adanya kesalahan dalam eksekusi tersebut.
Hakim Juru Bicara PN Cikarang Isnanda Nasution menyatakan proses eksekusi lahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana tindak lanjut permohonan bantuan yang diajukan Pengadilan Negeri Kota Bekasi merujuk putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
"Kami sifatnya hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Jadi sebelumnya ada surat permohonan bantuan pelaksanaan kegiatan dimaksud dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi," kata Isnanda Nasution kepada Cikarang Ekspres Senin (10/2).
Ia menjelaskan seluruh tahapan sita eksekusi sudah melalui prosedur perundang-undangan termasuk saat proses constatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi.
BACA JUGA:Galaxy S25 Series Hadir dengan 22 Fitur AI Terbaru, Lebih Canggih, Intuitif dan Responsif
BACA JUGA:Pj Gubernur Jabar Kunjungi Sekolah Mitra Industri MM2100, Pastikan Link and Match dengan Dunia Kerja
Proses tersebut dilakukan pada 14 September 2022 dengan mengundang perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi meski mereka tidak hadir. Isnandar menegaskan bahwa dokumen constatering telah diterima dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
"Constatering ini diajukan ke ATR/BPN setempat, sudah diterima dan ditandatangani. Ada tanda terimanya," katanya.
Isnanda juga memastikan eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan amar putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa sertifikat-sertifikat lain yang tidak sesuai dengan keputusan pengadilan dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
"Terkait amar putusan, disebutkan di situ bahwa sertifikat yang lain itu tidak berkekuatan hukum lagi. Ini sebagai respon atas laporan mengenai bangunan milik warga yang menjadi korban salah gusuran," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, eksekusi melalui penggusuran bangunan warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi oleh Pengadilan Negeri Cikarang menuai kontroversi karena diduga ada ketidaksesuaian antara titik eksekusi dengan denah sengketa yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Truk Pembawa Siswa SMK Rengasdengklok Terguling di Tegalwaru, Belasan Korban Luka-Luka
BACA JUGA:Bappeda Karawang Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan ada lima bangunan milik warga yang kini telah rata dengan tanah meski berada di luar obyek lahan yang disengketakan oleh penggugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: